Konsumsi energi yang tinggi pada bangunan dan gedung berpotensi menghasilkan 2 kerugian yang nyata, yaitu (1) Biaya yang membengkak dan (2) Polusi udara memburuk.
Berdasarkan PP RI No. 33 Tahun 2023& SKKNI No. 53 Tahun 2018 yang menjadi dasar regulasi, telah diatur mengenai batasan energi yang dapat dikonsumsi oleh bangunan dan gedung. Maka dari itu kebutuhan akan Auditor Energi Bangunan dan Gedung akan selalu ada.
ESQ dan Rima Ginanjar berkolaborasi untuk menghadirkan training Auditor Energi Bangunan dan Gedung bersertifikat BNSP untuk menjawab kebutuhan tersebut.